Pengadilan Shenzhen menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Hui Ka Yan, pendiri Evergrande, atas kejahatan finansial. Denda total mencapai Rp27 triliun.

Hui Ka Yan yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan China merupakan mantan bos klub sepak bola Guangzhou Evergrande.

BNPB mencatat 1.532 kejadian bencana di Indonesia, termasuk kebakaran hutan. Penanganan karhutla di Kalimantan jadi prioritas pemerintah.panduan praktis